


Zina dalam Islam: Pengertian Zina dan Maknanya
Zina adalah istilah yang digunakan dalam Islam untuk menyebut perzinahan atau percabulan. Hal ini dianggap sebagai dosa besar dan dapat dihukum berdasarkan hukum di beberapa negara mayoritas Muslim. Istilah ini berasal dari kata Arab “zinna,” yang berarti “melakukan perzinahan” atau “tidak suci.” Dalam hukum Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran besar dan dapat mengakibatkan hukuman berat, termasuk cambuk, penjara, dan bahkan kematian.
Zina dianggap sebagai dosa serius dalam Islam karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral dan etika yang menjadi inti. pada iman. Al-Qur'an menekankan pentingnya kesucian dan kesucian, serta memperingatkan bahaya percabulan. Umat Islam diharapkan untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, dan menghormati kesucian pernikahan dan hubungan keluarga.
Selain signifikansi keagamaannya, zina juga telah menjadi subyek kontroversi hukum dan politik di beberapa negara mayoritas Muslim. Di negara-negara ini, undang-undang yang melarang zina digunakan untuk menghukum individu yang melakukan hubungan seks pranikah atau di luar nikah, serta mereka yang dianggap LGBTQ+. Undang-undang ini telah dikritik oleh para pembela hak asasi manusia dan kritikus lain yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak adil dan melanggar hak individu atas privasi, kebebasan berekspresi, dan non-diskriminasi.
Secara keseluruhan, zina adalah istilah yang mengandung makna keagamaan, hukum, dan pengaruh politik dalam masyarakat Islam. Hal ini dipandang sebagai dosa serius dan dapat dihukum berdasarkan hukum di beberapa negara, serta menjadi subyek kontroversi dan perdebatan di kalangan umat Islam dan pembela hak asasi manusia.



