Apa itu Fiant in Law?
Fiant adalah istilah hukum yang mengacu pada jenis perintah atau keputusan pengadilan yang belum final. Dengan kata lain, itu merupakan perintah atau putusan yang masih dapat diajukan banding atau peninjauan kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam konteks gugatan, penggugat dapat dikeluarkan oleh pengadilan yang lebih rendah setelah sidang atau persidangan, namun sebelum sidang final. keputusan telah dibuat. Misalnya, jika penggugat telah mengajukan gugatan terhadap tergugat dan kasusnya dibawa ke pengadilan, hakim dapat mengeluarkan penggugat yang mengabulkan sebagian permintaan keringanan penggugat, seperti perintah pengadilan atau perintah penahanan sementara, selama kasus tersebut sedang berlangsung. masih dipertimbangkan oleh pengadilan.
Tujuan penggugat adalah untuk memberikan keringanan sementara kepada salah satu pihak sampai keputusan akhir diambil. Keputusan ini bukanlah keputusan akhir, dan dapat diajukan banding atau diubah oleh pengadilan yang lebih tinggi jika diperlukan. Setelah keputusan akhir dibuat, pihak yang bergugat akan dikosongkan dan digantikan oleh keputusan akhir.